“PEREKAT UMMAT”
Menjadi “Perekat Ummat” adalah satu doktrin penting yang selalu diajarkan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor kepada santrinya.
“Perekat” berasal dari kata “rekat”, kata kerjanya “merekat”, kata ini memiliki derevat “lekat” dengan kata kerja “melekat” yang bermakna “menempel”. (KBBI, 2001, hal. 942), kata awalan “Pe” dalam “Perekat” menunjukkan pelaku. Sehingga makna yang terkandung dalam semboyan “jadilah Perekat Ummat”, adalah harapan dan cita-cita agar setelah para santri menyelesaikan pendidikannya di Pondok Modern Darussalam Gontor dan kembali ke masyarakatnya mereka mengambil peran aktif dalam proses terbangunnya ukhuwah Islamiyah (perekatan ummat) yang dalam realitanya telah dicabik-cabik oleh “egoisme” dan “fanatisme”, seperti yang digambarkan dalam Al-Quran, sbb:
Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). ((Surat al-Mukminun ayat 53))
Untuk menunjang tercapainya maksud ini, pondok men-design kegiatan dan pelajaran agar seirama dengan tujuan tersebut. Diantara kebijakan yang ditetapkan digontor adalah tidak diperkenankan bagi santri yang berasal dari satu daerah untuk berkumpul kumpul, penghuni satu kamar harus berasal dari berbagai daerah di tanah air, praktek-praktek ibadah yang diterapkan di pondok terasa beragam misalnya azan jumat memakai dua kali azan, masih ada beduk, ada dzikir jama’i setiap setelah salat, tapi salat teraweh hanya delapan rekaat, praktek kunut dalam salat subuh bisa beragam, terkadang kunut dan terkadang tidak tergantung imamnya, buku fikih yang diajarkan juga bukan satu madzhab saja, karena setelah diajarkan fikih dalam madzhab Syafi’i di kelas satu, dua dan tiga, buku fikih yang diajarkan adalah “Bulughu-l-maram”, karya Ibnu Hajar al-Asqalani, lalu ditutup dengan pengajaran fikih muqaran (perbandingan) melalui karya menumental Ibnu Rusyd “Bidayatu-l-mujtahid wanihayatu-l-muqtashid”, dan sebelum tamat, kelas enam dibekali secara khusus materi tentang fikih khilaf.
Dengan kebijakan seperti ini diharapkan wawasan para santri akan menjadi terbuka, terbiasa dengan perbedaan, terbiasa bekerjasama dan saling mentolerir keberagaman. Lebih penting dari itu, diharapkan mereka mampu berperan aktif dalam menyelesaikan problem perselisihan dan pertikaian yang terjadi di tengah-tengah ummat.
Memang, hasil dari pendidikan ini dapat terasa dengan jelas saat di Pondok, terbukti hampir tidak kita dapati kasus perkelahian, atau pertengkaran, atau perselisihan antar santri yang dipicu oleh perbedaan etnik atau madzhab atau ormas.
Namun apa yang terjadi di pondok tidak bisa dijadikan satu-satunya tolak ukur dalam menilai keberhasilan atau kegagalan pendidikan pondok, karena sebagaimana kita ketahui bahwa nuansa dan suasana di pondok semuanya diatur dalam kerangka “design pendidikan” dan “pembelajaran“, Sehingga dengan demikian tolak ukur yang sesungguhnya dan yang paling akurat untuk menilai sejauh mana seorang santri telah berhasil menyerap dengan baik nilai-nilai pondok adalah sejauh mana ia dapat mengenjawantahkan nilai-nilai tersebut saat terjun di masyarakatnya.
Kata kunci dari peran sebagai “Perekat Ummat” adalah upaya mewujudkan “ukhuwah Islamiyah” ditengah-tengah masyarakat, melewati tangga-tangga: “Ta’aruf” (saling mengenal), yang kemudian menimbulkan “Tafahum” (saling memahami), dan “Tawashaw”, (saling menasehati) dalam kebajikan dan kesabaran, lalu menimbulkan “Ta’awun” (saling membantu-gotong royong) dalam kebaikan dan kebajikan, disusul terciptanya “Takaful, (saling menopang), lalu “Tanashur” (saling membantu, menolong, memenangkan), akhir dari proses ini diharapkan tercipta “Talahum” (masyarakat bisa melebur seakan menjadi satu daging dalam satu jasad atau satu bangunan yang menguatkan satu sama lain), sehingga tersebarlah paling tidak sifat “Salamatusshadr” (lapang dada), dan “al-itsar” (mendahulukan kepentingan saudaranya yang lain dari pada kepentingan dirinya sendiri), lebih jauh ia bisa melakukan peran penting yaitu “ishlahu dzatil bayyin” (Reconsiliation’s Maker).
Peran sebagai perekat ummat seperti dijelaskan diatas bisa dilakukan dalam kondisi apapun, baik ketika seorang alumni Gontor berafiliasi ke sebuah organisasi, kelompok, partai, klub, maupun paguyuban dan yang sejenisnya, maupun ketika tidak berafiliasi ke organisasi atau kelompok manapun, baik saat ia menjabat sebagai pengurus ataupun hanya sekedar menjadi anggota, baik ketika menjadi pejabat maupun hanya menjadi rakyat biasa, dengan demikian untuk menjadi “Perekat Ummat” tidak mesti harus berada di luar organisasi manapun agar terkesan netral sebagaimana difahami -secara kurang tepat- oleh sebagian alumni. Jadi untuk menjadi netral bisa bertolak dari “afiliasi” maupun “tanpa afiliasi”. Model pertama –oleh Pak Din Syamsuddin- disebut dengan “netral negatif”, sementara model kedua bisa disebut dengan “netral positif”.
Nah jika alumni gontor (anggota IKPM) sebagai indifidu bisa berafiliasi dan bisa juga tidak berafiliasi, namun demikian Gontor dan seluruh struktur yang ada di bawahnya –sebagai lembaga- tidak diperkenankan berafiliasi kepada organisasi apapun demikian pula partai, club, paguyuban, kelompok dan seterusnya, agar tetap menjaga posisinya sebagai lembaga yang berada “Diatas dan Untuk Semua Golongan”. Dari sini Gontor –termasuk didalamnya IKPM- sebagai lembaga tidak diperbolehkan untuk menyatakan dukungan secara jelas terhadap salah satu organisasi, partai, kelompok dan sejenisnya, walaupun partai atau organisasi tersebut dipimpin oleh salah seorang warga IKPM, atau mayoritas anggotanya berasal dari IKPM, disebabkan oleh beberapa hal berikut:
Pertama: IKPM –sebagai lembaga- harus tetap berada diatas dan milik ummat bukan milik salah satu kelompok tertentu.
Kedua: Sangat dimungkinkan adanya anggota IKPM (yang lain) pada partai atau organisasi kompetitor yang didukungnya itu. Dalam kondisi seperti akan muncul pertanyaan tentang siapa yang paling berhak memakai dan menggunakan IKPM, karena pada hakekatnya seluruh anggota/warga IKPM memiliki hak yang sama terhadap IKPM. Jika hal ini terjadi, maka IKPM berubah menjadi milik sebagaian anggota IKPM saja, dan tidak lagi menjadi milik seluruh warga IKPM.
Ketiga: Menhindarkan Gontor dan IKPM dari getah perang kepentingan pragmatisme, dimana masing-masing kubu biasanya berupaya mendompleng nama besar Gontor atau IKPM sebagai kendaraan untuk mencapai maksud-maksud tersebut.
Karena sebab terakhir inilah dulu kontor pusat IKPM dipindahkan kembali dari Yogjakarta ke pondok, karena saking seringnya IKPM direset-seret oleh kubu-kubu yang didalamnya terdapat alumni gontor atau anggota IKPM untuk digunakan sebagai kendaraan guna merealisasikan tujuan pragmatisme mereka. Peristiwa ini kemudian memunculkan syiar yang berbunyi: “IKPM untuk Pondok, bukan Pondok untuk IKPM”.
Untuk itulah belum pernah kita dapatkan Gontor, atau IKPM –sebagai lembaga- mengeluarkan dukungan terhadap calon ketua dari ormas tertentu, atau caleg dari partai tertentu, atau mengeluarkan surat pernyataan sikap secara resmi terhadap hasil dari pemilihan tertentu, karena semua itu termasuk “Politik Praktis” yang harus dihindarkan oleh Gontor atau IKPM sebagai lembaga resmi. Dengan demikian dalam hal “politik praktis” Gontor dan IKPM harus mengambil sikap “Netral Negatif”.
Sementara anggota IKPM, sebagai indifidu, setelah keluar dari pondok memiliki kebebasan penuh untuk berafiliasi ke organisasi atau partai manapun, serta bebas melakukan aktifitas politik praktis, dalam koridor syariah dan nilai-nilai yang telah diajarkan oleh Pondok, seraya terus berusaha menebarkan semangat persatuan dan kesatuan ummat dimana dan kapanpun mereka berada, yang Jika terjadi perselisihan antar beberapa kelompok, dimana terdapat salah seorang atau lebih warga IKPM pada setiap kelompok tersebut, maka masing-masing warga IKPM yang tersebar di semua kelompok atau lembaga tersebut diharapkan bisa berperan sebagai jembatan bagi terjadinya proses rekonsiliasi antar organisasi yang sedang berselisih tersebut, bukan malah sebaliknya, turut larut dalam perselisihan itu, apalagi menjadi bahan bakar vital bagi perselihan dan pertikaian tersebut. Inilah yang dimaksud dengan sikap “Netral Positif”.
Dengan demikian semua alumni Gontor diharapkan memiliki peran yang signifikan dalam menyatukan dan mensinergikan kekuatan ummat, meskipun mereka menyebar di berbagai organisasi atau partai, tapi semuanya itu tidak keluar dari satu kata yang telah mendalam dalam lubuk dan sanubari seluruh alumni yaitu “Demi menggapai kejayaan Islam wal Muslimin”. Wallahu A’la wa A’lam.
senang berjumpa dengan rekan blogger di jagat raya blogsphere yang tulisannya menarik-menarik seperti ini,
Saya Agus Suhanto, salam kenal…
salam kenal, semoga silaturrahmi kita terus berlanjut